Perbedaan Syariah, Fikih dan Ushul Fikih

Share this article:

Ketika berbicara mengenai hukum Islam, tentu anda sering menjumpai istilah syariah, fikih, dan juga ushul fikih. Lalu apa maksud diantara ketiga istilah tersebut? Dan apa yang membedakan diantara ketiga istilah tersebut? Simak penjelasan berikut ini!

Syari’at merupakan norma hukum dasar yang ditetapkan Allah dan wajib ditaati oleh seorang muslim berdasarkan keimanan yang berkaitan dengan akhlak, baik itu hubungannya secara vertikal (dengan Allah) maupun horizontal (dengan makhluk). Nabi Muhammad saw, sebagai Rasul-Nya, telah menjelaskan norma hukum dasar ini. Karena itu, aturan syari’at tecantum di dalam Al-Qur’an dan Hadis.

Sedangkan fikih adalah pengetahuan yang dihasilkan dari sejumlah hukum syariat yang bersifat cabang (furu’) yang digunakan sebagai landasan untuk persoalan amal perbuatan dan bukan digunakan sebagai landasan dalam persoalan akidah.Adapun istilah ushul fikih ialah suatu ilmu yang membicarakan berbagai ketentuan dan kaidah yang dapat digunakan dalam menggali dan merumuskan hukum syari’at Islam yang berasal dari sumbernya. Dalam hal ini yang menjadi objek utama dalam pembahasan ushul fikih ialah Adillah Syar’iyah (dalil-dalil syar’i) yang merupakan sumber hukum dalam ajaran Islam.

Perbedaan antara Syari’ah, Fikih dan Ushul Fikih

Dalam hukum Islam, antara syari’ah, fikih, dan ushul fikih merupakan tiga unsur yang berbeda. Akan tetapi ketiganya memiliki hubungan antara satu dengan yang lain. Nah, sekarang anda dapat menyimak uraian berikut ini, agar dapat membedakan antara ketiga istilah tersebut.

  • Syari’ah diibaratkan sebagai lingkaran yang besar sementara fikih adalah lingkaran kecil yang mengurusi apa yang umumnya dipahami sebagai tindakan hukum. 
  • Syari’ah selalu mengingatkan kita akan wahyu berupa Al-Qur’an dan Hadits, sedangkan dalam fikih ditekankan penalaran dan deduksi yang berpedoman pada wahyu.
  • Aturan syari’ah telah ditetapkan oleh Allah dan RasulNya, sedangkan fikih ditegakkan oleh ijtihad manusia.
  • Fikih merupakan tuntunan hidup dalam bentuk hukum yang telah dirumuskan secara sistematis. Sementara ushul fikih merupakan prinsip dasar, kaidah, dan metode yang dijadikan acuan atau landasan dalam merumuskan hukum-hukum dalam fikih. Singkatnya, ushul fikih adalah pedoman/dasar adanya fikih.

Itulah uraian singkat mengenai 3 istilah yang sering kita temui ketika berbicara tentang hukum islam. Dengan demikian uraian diatas setidaknya dapat memberikan pemahaman bagi anda yang belum mengetahui dan memperkuat pemahaman bagi anda yang sudah mengetahuinya.

Ingin belajar dan berinvestasi di Pasar Modal Syariah? Ikuti kelas Pasar Modal Syariah dan dapatkan promo spesial 50% hanya di bulan ini! daftarkan diri anda  disini  : https://academy.ibantu.id/

Tentang iBantu:  iBantu Academy merupakan platform yang menawarkan kursus komprehensif keuangan syariah yang secara efektif melarang ekonomi dan keuangan, pasar modal serta perbankan syariah serta hukum dan tata kelola perusahaan yang sesuai dengan kaidah syariah.

Baca juga Pengertian Maqasid Syariah

Referensi:

+ posts

Related insights