8 Kegiatan yang dilarang Pasar Modal Syariah

Share this article:

Pamor investasi syariah semakin berkilau karena banyak kelebihan yang ditawarkan jika dibanding dengan investasi konvensional. Wajar saja bila tren di tiap tahunnya selalu mengalami peningkatan. Pada prinsipnya, hal dasar yang membedakan kedua investasi ini ialah jika investasi syariah dijalankan berdasar syariat Islam, sedangkan investasi konvensional berdasarkan pada undang-undang pasar modal No. 8 tahun 1995. Saat melakukan investasi, investor menginginkan bukan hanya keuntungan saja, tapi juga keberkahannya. 

Apakah transaksi pasar modal syariah itu halal?

Alasan khusus menanamkan investasi di pasar modal syariah ialah karena tiap transaksi bisnisnya dijamin akan kehalalannya. Hal ini dikarenakan tiap transaksi bisnis pengadaan modal dan atau jual-beli efek, baik saham atau sukuk termasuk dalam ranah muamalah. 

Maka dari itu, asal tidak ada pembatasan menurut syariah, transaksi bisnis pasar modal syariah dipandang halal. Adapun, menurut Kewenangan Jasa Keuangan (OJK), beberapa hal yang dilarang saat lakukan muamalah terhitung aktivitas pertaruhan dan kecurangan yang memiliki kandungan elemen gharar, maisir, riba, risywah, maksiat dan kezaliman.

Lantas kegiatan yang bagaimana sih yang tidak sesuai dengan aturan syariah? Sehingga hal ini dipandang sebagai kegiatan yang terlarang untuk dilakukan di pasar modal syariah. Yuk, simak pembahasan berikut ini.

Baca juga 8 Pertanyaan Umum tentang Pasar Modal Syariah

Apa saja kegiatan yang dilarang?

Sebagaimana fatwa dalam DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2001 setidaknya ada delapan kegiatan atau transaksi yang dilarang untuk dilakukan di pasar modal syariah karena tidak sesuai dengan prinsip syariah. Delapan transaksi tersebut meliputi:

  1. Tadlis
    Tindakan menyembunyikan kecacatan/kerusakan suatu objek yang dilakukan oleh penjual saat berlangsungnya akad jual-beli. Sehingga penjual dapat mengelabui pembeli jika seolah-olah objek tersebut tidak mengandung kecacatan/kerusakan.
  2. Taghrir
    Suatu upaya/tindakan yang bertujuan untuk mengintervensi orang lain  baik secara lisan atau perilaku, yang mana tindakan tersebut mengandung unsur kebohongan. Sehingga orang lain terdorong untuk melakukan transaksi bisnis.
  3. Tanajusy/Najsy
    Tindakan menawar barang dengan harga yang lebih tinggi kepada pihak lain yang tidak bermaksud untuk membelinya. Supaya terkesan banyak pihak yang berminat untuk membelinya.
  4. Ikhtikar
    Membeli suatu barang dengan jumlah yang banyak disaat masyarakat benar-benar membutuhkannya dan menimbunnya dengan tujuan agar memperoleh keuntungan yang lebih besar ketika dijual kembali disaat harganya lebih mahal.
  5. Ghisysy
    Salah satu bentuk tadlis tapi memiliki kesan lebih halus. Yang mana penjual selalu menjelaskan/memaparkan keunggulan/keistimewaannya saja tanpa menjelaskan kecacatan barang tersebut.
  6. Ghabn
    Ketidakadilan antara dua barang yang dipertukarkan dalam suatu akad. Baik dari segi jumlah maupun kualitasnya.
  7. Ba’i Al Ma’dum
    Melakukan transaksi bisnis yang mana barangnya belum dimiliki.
  8. Riba
    Perbuatan yang dilarang ini kemungkinan salah satunya yang seringkali Anda dengar di kehidupan sehari-hari. Riba yang diartikan di sini yaitu semua jenis tambahan dalam pertukaran beberapa barang dan termasuk penambahan atas pokok hutang sebagai ganti penundaan pembayaran.

Beberapa penjelasan mengenai semua jenis transaksi bisnis yang dilarang dalam melakukan investasi di pasar modal syariah dirasa penting supaya tujuan untuk melakukan investasi yang berlandaskan pada prinsip syariah dapat terwujud. 

Sesudah anda mengetahui dan memahaminya, tentunya membuat anda lebih waspada dalam melakukan investasi supaya tidak keluar dari koridor syariah. Dengan demikian, investasi yang sudah anda lakukan merupakan investasi yang diridhai Allah SWT hingga bisa mendapatkan keberkahan dan keuntungan yang halal.

Berikut penjelasan mengenai 8 Kegiatan yang dilarang Pasar Modal Syariah. Ikuti kelas Pasar Modal Syariah dengan promo mulai dari diskon 50% hanya di iBantu Academy

Baca juga Jenis Akad Pasar Modal Syariah

Reference:

https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/Pages/pasar-modal-syariah.aspx

https://www.most.co.id/tips-investasi/jangan-terkecoh-kenali-8-transaksi-yang-dilarang-dalam-pasar-modal-syariah

https://ejournal.stebisigm.ac.id/index.php/isbank/article/view/44/36

+ posts

Related insights