Pasar Modal Syariah: Pengertian, Sejarah, dan Produknya

Share this article:

Dewasa ini kemajuan dari sektor keuangan mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Diantara tanda perkembangan  sektor keuangan di Indonesia itu ialah bertambahnya kebutuhan pada beragam layanan instrumen-instrumen keuangan baik melalui perbankan atau instansi keuangan non bank. Lebih jauh lagi, perkembangan lembaga-lembaga keuangan syariah sudah jadi pilihan bagi beberapa investor dan aktor ekonomi yang menuntut lembaga dan instrumen keuangan yang berdasarkan sesuai aturan syariah. 

Salah satu instansi keuangan strategis dalam lintas sistem keuangan saat ini ialah pasar modal yang menawarkan beragam instrumen investasi keuangan. Selain instrumen-instrumen keuangan konvensional, sekarang ini juga ditawarkan beberapa instrumen keuangan pasar modal yang memenuhi aturan syariah. Ini dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan pemodal yang ingin melakukan investasi berdasar ke prinsip-prinsip syariah itu.

Terlepas dari hal diatas, tentunya anda semakin penasaran apa sih yang dimaksud pasar modal syariah itu? Bagaimana sih sejarah kemunculan pasar modal syariah itu? Dan apa saja produk dari pasar modal syariah? Mari simak pembahasan dibawah ini.

Baca juga 8 Kegiatan yang dilarang Pasar Modal Syariah

Apa sih yang dimaksud pasar modal syariah?

Pasar modal syariah sebagai aktivitas pasar modal yang tidak berseberangan dengan prinsip syariah. Walau demikian, pasar modal syariah bukanlah suatu mekanisme yang terpisah dari mekanisme pasar modal secara keseluruhan.

Sebagaimana dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada umumnya aktivitas pasar modal syariah tidak mempunyai perbedaan dengan pasar modal konvensional. Tetapi ada banyak karakteristik khusus yang ada pada pasar modal syariah, misalkan produk dan proses transaksi bisnisnya tidak berlawanan dengan beberapa prinsip syariah. Sehingga dengan hal ini yang menjadikan pasar modal syariah berbeda dengan pasar modal konvensional.

Dengan begitu, pemahaman pasar modal syariah ialah semua aktivitas di pasar modal yang mempertemukan antara perusahaan atau lembaga (emiten) dengan investor, asal tidak berlawanan dengan nilai-nilai syariah. Adapun tujuan konsep syariah pada pasar modal syariah di sini yaitu yang bersumber pada Alquran dan hadits. Dari kedua sumber hukum itu beberapa ulama melakukan ijtihad yang selanjutnya disebut sebagai ilmu fikih. 

Sejarah pasar modal syariah di Indonesia

Pasar modal syariah di Indonesia adalah pasar yang baru berkembang dan baru dikenali oleh warga Indonesia bila dibanding dengan pasar modal konvensional. Oleh karenanya Otoritas keuangan di Indonesia membuat berbagai regulasi untuk meningkatkatkan partisipasi termasuk juga peningkatan literasi pasar modal syariah berbagai kalangan masyarakat guna memajukan pasar modal syariah karena hal itu  termasuk sektor yang potensial  di waktu yang akan datang. 

Sejarah mencatat bahwa pasar modal syariah dengan resmi launching di Indonesia pada 14 Maret 2003 bertepatan dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM-LK dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Walaupun juga diluncurkan semenjak tahun 2003, tetapi instrumen pasar modal syariah sebenarnya sudah ada di Indonesia sejak tahun 1997. Ini ditandai dengan launching Danareksa Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT. Danareksa Investment Manajemen. 

Setelah itu Bursa Efek Indonesia bekerjasama dengan PT. Danareksa Investment Manajemen meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) di tanggal 3 Juli 2000 yang mempunyai tujuan untuk membantu investor yang ingin memberikan dananya secara syariah. Dengan kehadiran indeks itu, karena itu beberapa pemodal sudah disediakan beberapa saham yang bisa menjadi media berinvestasi dengan implementasi konsep syariah. 

Maksud diselenggarakannya indeks Islam, seperti Jakarta Islamic Index yang mengikutsertakan 30 saham terpilih, sebagai parameter (benchmark) untuk menghitung performa investasi saham yang berbasiskan syariah dan menambah keyakinan beberapa investor untuk mengembangkan investasi dalam equity secara syariah, atau untuk memberi peluang ke investor yang ingin lakukan investasi sesuai beberapa prinsip syariah. 

Terkait dengan keberadaan Bursa Efek Syariah dan saham syariah, sampai sekarang ini ada 6 (enam) Fatwa DSN-MUI yang terkait dengan industri pasar modal. Fatwa-fatwa itu diantaranya: fatwa No. 05 Tahun 2000 mengenai Jual Beli Saham; No. 20 Tahun 2000 mengenai Dasar Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah; No. 32 Tahun 2002 mengenai Obligasi Syariah, No. 33 Tahun 2002 mengenai Obligasi Syariah Mudharabah; No. 40 Tahun 2003 mengenai Pasar Modal dan Dasar Umum Implementasi Konsep Syariah di Sektor Pasar Modal, dan No. 41 Tahun 2004 mengenai Obligasi Syariah Ijarah. Ini jadi deskripsi jika pasar modal syariah di Indonesia mempunyai potensial positif di masa kedepan.

Produk pasar modal syariah

Produk pasar modal syariah ialah efek syariah. Maksud dari efek syariah disini yaitu surat berharga pasar modal yang tidak bertententangan dengan konsep syariah. Adapun daftar efek syariah sebagai berikut: 

  • Efek syariah berbentuk saham 
  • Sukuk 
  • Reksa Dana Syariah 
  • Efek Beragun Aset Syariah (EBA Syariah) 
  • Dana Investasi Real Estat Syariah (DIRE Syariah) 
  • Efek syariah yang lain. 

Sedangkan daftar layanan pasar modal syariah yaitu:

  • Pakar Syariah Pasar Modal 
  • Manager Investasi Syariah 
  • Unit Pengelolaan Investasi Syariah
  • Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah 
  • Sharia Online Trading System 
  • Bank Kustodian yang memberi jasa kustodian syariah 
  • Wali Amanat yang memberi jasa dalam penerbitan sukuk 

Demikianlah informasi singkat mengenai pasar modal syariah dan produk-produknya. Meskipun terlihat sama antara Pasar modal syariah dan konvensional, tetapi ada prinsipn-prinsip syariah yang mesti di penuhi kedua belah pihak baik emiten maupun investor  jika hendak berkontribusi di dalam pasar modal syariah.

Berikut penjelasan mengenai Pengertian & Sejarah Pasar Modal Syariah. Ikuti kelas Pasar Modal Syariah dengan promo mulai dari diskon 50% hanya di iBantu Academy

Baca juga Jenis Akad Pasar Modal Syariah

Reference:

https://money.kompas.com/read/2021/12/02/143636226/pasar-modal-syariah-pengertian-sejarah-dan-contoh-produknya?page=all

http://jurnalmiqotojs.uinsu.ac.id/index.php/jurnalmiqot/article/view/175

+ posts

Related insights