Dasar Pasar Modal Syariah Yang Perlu Kamu Fahami!

Share this article:

Apakah Anda tertarik dengan dunia investasi? Banyak masyarakat yang berinvestasi menggunakan instrumen emas dan properti. Namun dalam praktiknya, ternyata ada beragam pilihan investasi lain, yang salah satunya adalah pasar modal berbasis syariah.

Melakukan investasi menggunakan pasar modal atau capital market memiliki keuntungan yang besar. Hal ini tentu tidak hanya bagi Anda saja yang berinvestasi, melainkan juga keuntungan bagi negara. Pasalnya, Anda yang berinvestasi di pasar modal tanpa disadari juga ikut berperan aktif dalam meningkatkan kondisi perekonomian dalam negeri.

Mengapa hal itu bisa terjadi? Mari lebih dekat mengenal pasar modal syariah!

Apa itu Pasar Modal Syariah?

Seiring dengan didirikannya pasar modal syariah di Indonesia, yang mana kemudian hal ini mendorong praktik investasi sesuai dengan syariah Islam merupakan angin segar bagi pelaku pasar modal. Pasar modal syariah sendiri merupakan pasar modal yang pada pelaksanaannya mengaplikasikan prinsip-prinsip syariah Islam.

Nah, supaya mudah dipahami, kita perlu lebih dulu membahas pengertian dari pasar modal itu sendiri.

Pasar modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Definisi pasar modal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995.

Seperti yang kita ketahui, ada beberapa instrumen investasi yang bisa digunakan. Kita ambil contoh emas dan properti. Banyak dari Anda yang mungkin berinvestasi di kedua instrumen tersebut. Namun, tahukah Anda bahwa ada salah satu instrumen investasi yang bisa Anda gunakan juga, yaitu melalui pasar modal.

Pasar modal dalam pandangan Bruce Lliyd (1976) yakni berperan sebagai jembatan antara para investor dan perusahaan atau instansi pemerintah. Peran tersebut dilakukan melalui instrumen jangka panjang seperti obligasi dan saham. Artinya, pasar modal dapat menunjang pertumbuhan ekonomi suatu negara secara keseluruhan.

Selanjutnya, mari kita bahas mengenai pasar modal syariah. Sebagai permulaan, kita akan membahas sejarahnya terlebih dahulu.

Sejarah Pasar Modal Syariah

Setelah mengetahui definisi pasar modal dan versi syariahnya, sekarang saatnya mengulik sejarah adanya pasar modal syariah di Indonesia!

Pasar modal syariah di Indonesia diawali dengan terbitnya reksa dana syariah untuk pertama kalinya pada tahun 1997. Hal itu diikuti juga dengan diluncurkannya Jakarta Islamic Index (JII) sebagai indeks saham syariah yang pertama. Pada tahun 2000, tepatnya pada tanggal 3, JII terdiri dari 30 saham syariah yang paling likuid di Indonesia.

JII bertujuan untuk memandu para investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. Dengan begitu, para pemodal tidak khawatir lagi untuk berinvestasi saham, karena sudah bisa berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.

Setahun kemudian, tepatnya pada 18 April 2001, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah.

Setelah itu, instrumen investasi berbasis syariah semakin berkembang di pasar modal. Terlebih dengan kehadiran obligasi syariah PT Indosat Tbk pada awal September 2002. Mengapa kehadiran obligasi tersebut cukup penting? Hal itu karena obligasi tersebut merupakan obligasi syariah yang pertama dan akad yang digunakan dalam obligasi tersebut adalah mudharabah.

Prinsip Pasar Modal Syariah

Nah, mungkin sebagian dari Anda ada yang bertanya-tanya, lantas prinsip pasar modal syariah itu yang seperti apa sih? Mari kita simak penjelasan berikut.

Secara garis besar, kegiatan pasar modal syariah tidak jauh berbeda dengan pasar modal konvensional. Bahkan secara sekilas bisa dibilang tidak ada perbedaan diantara keduanya. Akan tetapi, yang menjadi titik perbedaannya hanya pada karakteristik khususnya saja, yaitu tidak bertentangan dengan prinsip syariat Islam. 

Sebagaimana lazimnya diketahui, bentuk ideal dari pasar modal dapat dicapai dengan terpenuhinya 4 pilar pasar modal, yaitu:

  1. Emiten dan efek yang diterbitkannya memenuhi kaidah keadilan, kehati-hatian dan transparansi.
  2. Pelaku pasar (Investor) yang telah memiliki pemahaman yang baik tentang resiko dan manfaat transaksi di pasar modal.
  3. Infrastruktur informasi bursa efek yang transparan dan tepat waktu yang merata dipublik yang ditunjang oleh mekanisme pasar yang wajar.
  4. Pengawasan dan penegakan hukum oleh otoritas pasar modal dapat diselenggarakan secara efisien, efektif dan ekonomis. 

Dari penjelasan diatas, terlihat bahwa prinsip-prinsip syariah sebenarnya sudah meliputi semua prinsip dari pasar modal yang ideal. Hanya saja, dalam konteks pasar modal syariah memberikan penekanan (emphasis) pada :

  1. Kehalalan produk/jasa dari kegiatan usaha, karena menurut prinsip syariah manusia hanya boleh memperoleh keuntungan atau penambahan harta dari hal-hal yang baik. 
  2. Adanya kegiatan usaha yang spesifik dengan manfaat yang jelas, sehingga tidak ada keraguan akan hasil usaha yang akan menjadi obyek dalam perhitungan keuntungan yang diperoleh.
  3. Adanya mekanisme bagi hasil yang adil, baik dalam untung maupun rugi menurut penyertaan masing-masing pihak.
  4. Penekanan pada mekanisme pasar yang wajar dan prinsip kehati-hatian baik pada emiten maupun investor.

Berkaca dari prinsip-prinsip di atas, suatu efek yang diterbitkan di pasar modal dapat dikatakan memenuhi prinsip syariah bilamana seluruh kegiatan penerbitan efek, termasuk akad/perjanjian penerbitnya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Prinsip syariah tersebut antara lain transaksi yang dilakukan oleh para pihak harus bersifat adil, halal, thayyib, dan maslahat serta harus terbebas dari berbagai unsur larangan, antara lain riba, maysir (judi), dan gharar (ketidakpastian). Untuk itu, penerbitan efek memerlukan adanya pernyataan kesesuaian syariah (sharia compliance) dari sharia advisory board suatu negara.

Produk Pasar Modal Syariah

Setelah membaca uraian di atas, sudahkah Anda mengetahui apa saja produk dari pasar modal syariah?

Ini dia beberapa contoh produknya:

  1. Saham

Saham adalah surat berharga yang menjadi bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan. Jadi, jika Anda menjadi investor di suatu perusahaan, maka Anda berhak mendapatkan dividen atau pembagian laba dari perusahaan tersebut.

  1. Sukuk (obligasi syariah)

Sukuk adalah surat berharga yang disebut juga dengan surat utang syariah. Namun, sukuk ini berbeda dari surat utang seperti obligasi, ya. Sukuk merupakan surat pernyataan kepemilikan atas manfaat suatu aset.

  1. Reksadana syariah

Reksadana merupakan wadah untuk mengumpulkan dan mengelola dana beberapa investor. Dana tersebut kemudian dikelola oleh manajer investasi menjadi berbagai instrumen, seperti pasar uang, obligasi, saham, dan berbagai efek lainnya. Namun, reksadana syariah menggunakan prinsip-prinsip syariah dan terikat dengan batasan investasi yang ditetapkan oleh OJK.

  1. Efek Beragun Aset Syariah (EBA Syariah)

EBA Syariah merupakan surat partisipasi yang diterbitkan oleh penerbit yang akad dan portofolionya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. EBA Syariah juga merupakan bukti kepemilikan aset secara proporsional yang dimiliki bersama oleh sekumpulan pemegang EBAS-SP (EBA Syariah berbentuk surat partisipasi).

  1. Dana Investasi Real Estate Syariah (DIRE Syariah)

DIRE Syariah adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari investor untuk diinvestasikan pada aset-aset yang berhubungan dengan real estate.

Itu dia informasi seputar pasar modal syariah. Intinya, pasar modal ini bergerak di kegiatan pasar modal yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Tertarik untuk terjun ke pasar modal syariah? Yuk, belajar bareng tentang keuangan dan pasar modal syariah di Ibantu.id! Dengan belajar bareng di Ibantu, pengetahuan Anda akan finansial berbasis syariah menjadi lebih luas. Finansial pandai, berkah tercapai.

Reference:

+ posts

Related insights