“Regulasi ‘Spin Off’ Diklaim Menguatkan Industri Keuangan Syariah”

Share this article:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (POJK 11 Tahun 2023).

Pada konferensi asuransi internasional di Jakarta, Indonesia pada awal Juli 2023, peserta percaya bahwa Takaful, yaitu asuransi Syariah, masih memiliki potensi yang belum terealisasi sepenuhnya. Meskipun Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, pangsa pasar asuransi Syariah di sana baru mencapai 10%.

Meskipun terdapat 60 perusahaan di Indonesia yang menyediakan Takaful (asuransi syariah) atau re-Takaful (reasuransi syariah), pertumbuhan bisnisnya mengalami stagnasi dalam beberapa tahun terakhir. Bisnis Family Takaful tumbuh lebih dari 10% tahun lalu, tetapi mengalami kontraksi sebesar 4% pada Q1 2023. Sementara itu, General Takaful mengalami pertumbuhan pesat setelah mengalami kesulitan selama beberapa tahun.

Salah satu alasan utama mengapa asuransi Syariah belum mencapai potensi penuhnya adalah karena ketidakpastian peraturan. Berdasarkan Undang-Undang No. 40 tahun 2014, perusahaan reasuransi diwajibkan memisahkan operasi islamic windows mereka, dan sebagian besar dari 60 perusahaan Takaful di Indonesia saat ini masih menggunakan islamic windows. Namun, sekarang diharapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menentukan persyaratan spin-off berdasarkan Undang-Undang No. 4 tahun 2023 (“Hukum Asuransi”). Ada indikasi bahwa otoritas mungkin tidak lagi bersikeras pada persyaratan spin-off wajib.

Di samping itu, fokusnya adalah pada peningkatan persyaratan modal minimum wajib untuk perusahaan reasuransi dan re-Takaful mulai tahun 2026. Namun, sudah ada oposisi dari parlemen terhadap persyaratan semacam itu, sehingga beberapa perusahaan asuransi mungkin menunda rencana spin-off mereka.

Selama konferensi, juga ditekankan bahwa literasi keuangan di Indonesia masih rendah, terutama dalam hal asuransi Syariah. Selain itu, kekurangan ahli Takaful dalam industri dan keahlian aktuaria perlu ditingkatkan.

Meskipun ada berbagai tantangan, beberapa perusahaan multinasional tetap optimis terhadap masa depan asuransi Syariah di Indonesia, dan mereka berkomitmen untuk meningkatkan sumber daya dalam operasi Takaful mereka dan mengembangkan operasi jendela.

Berita positif ini mencerminkan potensi besar yang dimiliki oleh industri keuangan syariah di Indonesia. Meskipun saat ini pangsa pasar asuransi syariah masih terbatas, regulasi “Spin Off” yang diharapkan dapat memperkuat industri tersebut dengan membantu mengatasi tantangan yang ada.

Perlu untuk dicatat, agar regulasi “Spin Off” dapat memberikan dorongan bagi perkembangan asuransi syariah di Indonesia. Dengan adanya pemisahan unit syariah pada perusahaan asuransi dan reasuransi, diharapkan akan tercipta lingkungan bisnis yang lebih kondusif dan menarik bagi para pemangku kepentingan. Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan bisnis Takaful dan re-Takaful secara berkelanjutan.

Selain itu, penting juga untuk meningkatkan literasi keuangan di Indonesia, terutama terkait asuransi syariah. Dengan tingkat literasi yang lebih tinggi, masyarakat akan lebih memahami manfaat dan pentingnya asuransi syariah dalam melindungi aset dan kehidupan mereka. Peningkatan literasi ini juga diharapkan dapat menarik lebih banyak peserta yang berpotensi menjadi nasabah asuransi syariah.

Selanjutnya, dalam rangka mendukung pertumbuhan industri keuangan syariah, perlu ditingkatkan pula keahlian aktuaria dan ketersediaan ahli Takaful di Indonesia. Dengan adanya sumber daya manusia yang berkualitas, industri asuransi syariah dapat lebih berkembang dan memberikan layanan yang unggul kepada pelanggan.

Harapan terakhir adalah adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk regulator dan parlemen, untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi industri keuangan syariah. Melalui kerjasama dan kolaborasi yang baik, perusahaan asuransi syariah dapat berkembang dan berkontribusi secara positif pada perekonomian Indonesia.

Dengan aspirasi tersebut, diharapkan industri keuangan syariah di Indonesia akan semakin maju dan mencapai potensi penuhnya sebagai salah satu pemain utama dalam industri keuangan global. Hal ini tidak hanya akan memberikan manfaat bagi para pelaku industri, tetapi juga bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan dengan tersedianya layanan keuangan syariah yang lebih luas dan berkualitas.

Source:

https://www-islamicfinancenews-com.ezlib.iium.edu.my/mixed-message-in-respect-of-shariah-insurance-in-indonesia.html

https://money.kompas.com/read/2023/07/26/061200626/regulasi-spin-off-dinilai-akan-memperkuat-industri-keuangan-syariah

Related insights