Sukuk: Pengertian, Jenis, dan Manfaat

Share this article:

Dewasa ini, kemajuan investasi mulai menunjukkan eksistensinya. Ini bisa kita lihat dari banyaknya pilihan bentuk  investasi yang ditawarkan. Sehingga dapat disinkronkan dengan kebutuhan investor dan disinkronkan dengan kemajuan zaman.

Disamping saham, obligasi dan reksadana, sekarang sukuk bisa juga dijadikan opsi investasi yang sangat menguntungkan dan sesuai aturan syariah kontemporer. Maka dari itu, yuk simak penjelasan dibawah ini tentang apa pengertian sukuk, jenis, dan juga manfaatnya.

Pengertian Sukuk

Secara etimologi, sukuk berasal dari kata ‘Sakk’ ( صَكَّ ) yang berarti sertifikat atau dokumen. Dan ada juga yang mengartikan surat berharga. Sedangkan secara terminologi sukuk adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan dasar syariah yang dikeluarkan oleh emiten pada pemegang obligasi syariah. Yang mana mengharuskan emiten buat bayar penerimaan pada pemegang obligasi syariah berbentuk bagi hasil/margin/fee dan bayar kembali dana obligasi di saat jatuh tempo.

Secara singkat sukuk ialah suatu surat sertifikat yang mempunyai nilai sama dan sebagai satu bukti pemilikan. Yang mana hal tersebut tidak dapat dibagi asset, hak kegunaan atau wujud pemilikan proyek. Ataupun kegiatan investasi tertentu yang umumnya jadi dasar penerbitan sukuk. Maka sukuk merupakan bagian dari pengakuan pemilikan pada kegunaan aset dan bukan surat hutang seperti obligasi.

Dewan Syariah Nasional Indonesia mengizinkan operasi sukuk berbasis kaidah fikih.“Hukum asal muamalah itu adalah boleh kecuali jika ada dalil yang mengharamkan”. Ketidaksamaan fundamental di antara sukuk dan obligasi berada pada penentuan bunga yang besarnya ditetapkan diawalnya transaksi bisnis jual- membeli. 

Dan sukuk yang ditetapkan ialah berapakah jatah bagi hasil jika memperoleh keuntungan di waktu akan datang. Sehingga sukuk bisa dipakai sebagai wujud permodalan (financing) sekalian investasi (invesment) dengan membuat satu proses pada susunan akad yang bisa ditawari untuk menghindar riba.

Baca juga Apakah Penjualan Utang Dibolehkan Dalam Keuangan Islam?

Jenis-Jenis Sukuk

Surat berharga syariah negara (SBSN) mempunyai 2 jenis, yaitu:

  • Sukuk Tabungan (ST)
    Sukuk tabungan ialah produk investasi syariah yang dijajakan pemerintahan ke pribadi WNI sebagai investasi yang aman, gampang, dapat dijangkau, dan memberikan keuntungan.
  • Sukuk Negara Ritel (SR)
    Sukuk retail ialah Surat Bernilai Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan untuk investor pribadi (retail) lewat agen penjual yang dipilih pemerintahan.

Manfaat dan Keuntungan Investasi Sukuk

Inilah keunggulan jika anda berinvestasi sukuk.

  • Sukuk dapat dipunyai oleh pihak investor retail dengan nilai yang lebih rendah dan terhitung tipe investasi yang gampang untuk dicairkan.
  • Untuk pihak penerbit, sukuk dapat dijadikan opsi sumber modal. Dari hasil pemasaran sukuk pemasaran dapat menjadi modal tambahan untuk perusahaan penerbit.
  • Sukuk bisa juga diedarkan oleh pihak pemerintahan, sukuk yang diedarkan oleh pemerintahan termasuk Surat Bernilai Syariah Negara atau SBSN.
  • Sukuk dapat diedarkan oleh pemerintahan.
  • Telah terjaga tingkat keamanannya.

Referensi:

+ posts

Related insights