Perjanjian Bank Konvensional dan Akad Bank Syariah, Apa bedanya?

Share this article:

Perbankan syariah menggunakan akad syariah sebagai pembeda dari perbankan konvensional, kenapa? Pertanyaan tersebut kerap menghampiri dunia perbankan yang telah lama menganut sistem konvensional. Dilatarbelakangi dengan mulai berkembangnya sistem perbankan syariah sebagai pesaing sistem perbankan konvensional, hal tersebut yang mendorong kita kali ini untuk mengulas kembali bagaimana posisi dan relasi yang terjadi antara pihak perbankan dan nasabah dalam melakukan transaksi pada kedua sistem perbankan tersebut.


Dalam hal bank konvensional, relasi antara kedua pihak adalah hutang-piutang. Di sisi lain, bank syariah melihat nasabah bisa sebagai debitur, partner dan sebagainya. Mengapa bisa terjadi perbedaan antara kedua sistem bank? Salah satu jawabannya adalah adanya perbedaan antara perjanjian dan akad. Untuk lebih memahami, kita perlu membahas bagian-bagian berikut ini.

Pengertian Perjanjian dan Akad

Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengakibatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih timbul suatu ikatan yang masing-masing mempunyai hak dan kewajiban akibat perjanjian tersebut. Dalam konteks sederhana perjanjian adalah kesepakatan antara seseorang atau beberapa orang dengan seorang atau beberapa orang lainnya untuk melakukan perbuatan tertentu, baik secara tertulis maupun secara lisan, perjanjian yang tertulis dikenal dengan kontrak, perbuatan ini yang menjadi pokok bahasan dalam kontek perjanjian dimaksud.

Perjanjian dalam bentuk apapun adalah hal yang penting untuk dapat mengikat kedua belah pihak agar masing-masing pihak menjadikannya sebagai pijakan bertindak, secara spesifik bahwa perjanjian kredit merupakan hal penting dan menjadi dasar dari pemberian kredit kepada nasabah/ debitur. Segala sesuatu yang berkaitan dengan pemberian kredit seperti jumlah kredit, syarat pencairan kredit dan faktor keamanan kredit yang akan diberikan oleh bank untuk dapat dimasukkan dalam perjanjian kredit.

Adapun pengertian akad secara literal, berasal dari bahasa arab yaitu عَقَََدَ يََعْقِدُ عََََقْدًا yang berarti perjanjian atau persetujuan. Kata ini juga bisa diartikan tali yang mengikat karena akan adanya ikatan antara orang yang berakad. Adapun secara terminologi ulama fiqih, dari segi umum, pengertian akad sama dengan pengertian akad dari segi bahasa menurut ulama Syafi’iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah yaitu segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri seperti waqaf, talak, pembebasan, dan segala sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli, perwakilan, dan gadai.

Dengan kata lain, akad merupakan perikatan yang ditetapkan dengan ijab-qabul berdasarkan ketentuan syara’ yang berdampak pada objeknya. Dari uraian tersebut dapat dinyatakan bahwa kedudukan dan fungsi akad adalah sebagai alat paling utama dalam sah atau tidaknya muamalah dan menjadi tujuan akhir dari muamalah.

Setelah mengetahui apa itu perjanjian dan akad, selanjutnya kita ketahui juga apa perbedaan antara sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan syariah.

Penerapan Perjanjian dalam Bank Konvensional dan Akad dalam Bank Syariah

Mungkin kita telah familiar dengan kedua perbedaan sistem perbankan tersebut, namun secara umum kita dapat menggambarkan keduanya dengan pelaksanaan perjanjian transaksional masing-masing sistem perbankan, yaitu dalam bank syariah akad  dibuat berdasarkan hukum Islam, namun pada bank konvensional perjanjian dibuat berdasarkan hukum negara.

Adapun tujuannya, bank konvensional memiliki tujuan keuntungan dengan sistem bebas nilai atau dengan prinsip yang dianut oleh masyarakat umum. 

Sedangkan, bank syariah tidak hanya berfokus pada keuntungan atau profit saja. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa perbedaan bank syariah dan bank konvensional dalam melakukan kegiatan usahanya yaitu bahwa bank syariah berasaskan pada prinsip syariah Islam, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), KUH Dagang, UU PT, SK dan SE Bank Indonesia adalah merupakan dasar hukum perjanjian perbankan konvensional. Sedangkan pada perbankan syariah, kerangka hukum yang dijadikan sendi-sendi akad syariah adalah hukum syariah dan hukum negara (hukum positif). Sumber hukum syariah Islam adalah; Alquran, Hadits dan sumber-sumber hukum lainnya seperti Ijma’(konsesus), qiyas (analogi) dan masalahah mursalah (kebaikan yang tidak terikat pada dalil/nash al-qur’an dan sunnah). Berbeda jika dalam perbankan konvensional yang telah disebutkan di atas hanya cukup mengacu kepada hukum negara saja.


Selebihnya, ketahui lebih lanjut tentang edukasi akad-akad dalam keuangan syariah dengan join di iBantu Academy.

+ posts

Related insights