Maqashid Syariah: Pengertian & Bentuknya

Share this article:

Mungkin banyak diantara kalian yang belum paham apa sih yang dimaksud dengan maqashid syariah? Atau beberapa dari anda sering mendengar istilah tersebut tapi belum paham apa yang dimaksud maqashid syariah. Nah, kali ini anda bakal menemukan jawabannya dalam penjelasan singkat yang ada dalam tulisan ini.

Tujuan penetapan hukum Islam atau lebih sering dikenal dengan sebutan maqashid syariah merupakan sebuah konsep yang sangat penting dalam pedoman hukum islam. Karena adanya maqashid syariah ini begitu penting, para ahli hukum-hukum Islam sepakat bahwa seorang mujtahid harus memahami maqashid syariah sebelum melakukan ijtihad atas suatu hukum/perkara.Adapun fungsi dari adanya konsep maqashid syariah ini tidak lain adalah guna mewujudkan kebaikan dan menghindarkan dari keburukan atau mengambil manfaat dan menolak mudharat (dar’ul mafasid wa jalbu al-masholih). Ada juga istilah lain yang sesuai dengan tujuan dari maqashid syariah adalah maslahat, karena semua penetapan hukum-hukum Islam harus berpedoman kepada kepentingan maslahat.

Pengertian Maqashid Syariah

Jika dilihat dari struktur katanya, maqashid syari’ah terdiri dari dua kata yaitu maqashid dan syari’ah. Kata maqashid merupakan bentuk plural dari kata maqshad yang artinya maksud dan tujuan. Adapun syari’ah merupakan hukum-hukum Allah yang telah ditetapkan untuk manusia agar dipedomani untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia maupun di akhirat. Dengan demikian dapat dipahami secara singkat bahwa maqashid syari’ah berarti kandungan nilai yang menjadi tujuan pensyariatan hukum Islam.

Dalam hal ini Wahbah al-Zuhaili mendefinisikan maqashid syari’ah dengan makna-makna dan tujuan-tujuan yang dipelihara oleh syara’ dalam seluruh hukumnya atau sebagian besar hukumnya, atau tujuan akhir dari syari’at dan rahasia-rahasia yang diletakkan oleh syara’ pada setiap hukumnya

Sedangkan Ibn Ashur memberikan definisi bahwa maqasid syariah adalah nilai atau hikmah yang menjadi perhatian syari’ dalam seluruh kandungan syariat, baik yang bersifat terperinci atau global. Bisa jadi nilai-nilai itu memuat nilai universal syariah semisal moderasi (al-wasatiyah), toleran (al-tasamuh) dan persatuan (al-shumul). Dan juga ‘Alal al-Afasi juga memberikan pengertian bahwa yang dimaksud maqasid syariah adalah tujuan utama (al-ghayah) daripada syariat dan rahasia-rahasia yang diletakkan oleh syari’ sebagai landasan dalam setiap hukum syariat. Meskipun beberapa ulama mengartikan maqashid syariah dengan berbeda-beda, akan tetapi inti dari masing-masing pendapatnya akan bermuara pada kemaslahatan manusia.

5 Pokok Kemaslahatan Maqashid Syariah

Secara garis besar, para ulama memberikan gambaran tentang maqasid syariah bahwa maqasid syariah harus berpedoman pada  lima pokok kemaslahatan yaitu : 

  • Kemaslahatan untuk menjaga agama (hifz al-din)
    Wujud maqashid syariah untuk melindungi agama merupakan hak seseorang untuk memilih dan menganut agama yang dipercayainya secara bebas tanpa ada unsur paksaan.
  • Kemaslahatan untuk menjaga jiwa (hifz al-nafs)
    Bentuk maqashid syariah untuk menjaga  jiwa merupakan dasar dan argumen yang menyatakan bahwa setiap manusia tidak boleh disakiti, dilukai, apalagi sampai dibunuh.
  • Kemaslahatan untuk menjaga akal (hifz al-aql)
    Wujud maqashid syariah untuk melindungi pikiran atau akal merupakan segala perbuatan/tindakan yang mengakibatkan hingga hilangnya akal. Seperti mengkonsumsi narkoba/minuman keras. Termasuk juga dalam masalah ini ialah kebebasan berpendapat secara aman bagi setiap orang.
  • Kemaslahatan untuk menjaga keturunan (hifz al-nasl
    Maqashid syariah untuk melindungi keturunan/nasab merupakan larangan atas hal-hal yang berkaitan dengan unsur perzinaan karena memberikan dampak negatif. Baik dari psikologis, biologis, ekonomi, sosial dan sebagainya.
  • Kemaslahatan untuk menjaga harta (hifz al-mal
    Maqashid syariah untuk melindungi harta menjamin jika tiap orang berhak mempunyai kekayaan harta benda dan larangan mengambil harta benda dari orang lain. Entah perbuatan seperti perampokan, korupsi, dan lain-lain.

Dari sedikit penjelasan yang singkat diatas kita dapat mengetahui  bahwa maqashid syari’ah merupakan unsur terpenting dalam menyelesaikan tentang hukum-hukum Islam. Tentu hal ini menjadi sebuah jawaban atas anggapan orang-orang yang menyatakan bahwa hukum-hukum dalam agama Islam itu saklek. Tentu tidak.

Justru hukum Islam itu dapat dan bahkan sangat mungkin beradaptasi dengan perubahan-perubahan sosial yang terjadi di masyarakat. Adaptasi yang dimaksud disini yaitu tetap berpedoman pada landasan-landasan yang kuat dan kokoh serta masih berada dalam koridor syari’ah yang bersifat universal. Ini juga sebagai salah satu bukti bahwa Islam itu selalu sesuai untuk setiap zaman dan pada setiap tempat (shalih li kulli zaman wa makan).

Ingin belajar dan berinvestasi di Pasar Modal Syariah? Ikuti kelas Pasar Modal Syariah dan dapatkan promo spesial 50% hanya di bulan ini! daftarkan diri anda disini: https://academy.ibantu.id/

Tentang iBantu: iBantu Academy merupakan platform yang Menawarkan kursus komprehensif keuangan syariah yang secara efektif mengajarkan ekonomi dan keuangan, pasar modal serta perbankan syariah serta hukum dan tata kelola perusahaan yang sesuai dengan kaidah syariah.

Baca juga Jenis Akad Pasar Modal Syariah

Referensi:

+ posts

Related insights