Jenis Akad Pasar Modal Syariah

Share this article:

Sudah pernah anda dengar pengakuan kalau “dengan dilakukannya akad akan menghalalkan transaksi bisnis yang haram”? Kata akad memanglah kedengar praktis serta sepele. Namun siapa kira kalau akad pada transaksi bisnis bisa membuat perubahan posisi hukum? Transaksi yang awal mulanya haram sampai dapat jadi halal. Bagaimana mungkin?

Banyak ulama udah mengelompokan pelbagai ragam akad sesuai sama kepentingan serta tujuannya. Dimulai dari janji kerja sama-sama, beli-jual, janji sewa-menyewa sampai janji tanggungan. Justru dengan terdapatnya variasi akad itu memperlihatkan kalau persetujuan dalam Islam tidak sekedar sebatas persetujuan. Dikarenakan hukum yang beda di tiap akad.

Hal Yang Harus Diperhatikan Ketika Akad

Rukun dalam akad ada tiga yakni: Pelaku akad, Objek akad, dan Shighat atau pengakuan pelaku akad (ijab dan qabul). Pelaku akad sebaiknya orang yang sanggup lakukan akad untuk dirinya sendiri (ahliyah). Dan memiliki kewenangan syariah yang diberi pada seorang untuk mewujudkan akad sebagai perwakilan dari lainnya. 

Sementara itu, objek akad harus ada wujudnya saat terjadi akad, harus suatu hal yang disyaratkan, harus dapat diserah terimakan saat terjadi akad, dan harus suatu hal yang pasti di antara dua pelaku akad.

Baca juga Pertanyaan Umum Tentang Pasar Modal Syariah

Jenis Akad Yang Harus Anda Ketahui

Tentang hal akad-akad yang dipakai dalam transaksi di pasar modal syariah udah di atur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam POJK No. 53 tahun 2015 terkait Akad yang dipakai dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal. Dalam aturan itu, dijelaskan kalau akad-akad itu antara lain yaitu sebagaimana berikut:

  • Ijarah
    Ijarah adalah akad perjanjian sewa layanan atau sewa barang akan tetapi tanpa ada pertukaran pemilikan. Akad ini dilaksanakan oleh dua pihak, yakni pihak penyewa serta pihak yang menyewakan. Penyewa bakal bayar ujrah (penghasilan) pada pihak yang menyewakan pada waktu serta jumlah yang udah disetujui bersama-sama.
  • Kafalah
    Kafalah adalah akad yang telah dilakukan oleh pihak penjamin serta pihak yang ditanggung. Pihak penjamin memikul kewajiban (hutang) pihak yang ditanggung pada pihak ketiga. Akad kafalah dalam pasar modal bisa dikerjakan oleh investor serta perusahaan/pemerintahan yang mengeluarkan efek sukuk ijarah. Sebab obyek dari sukuk ijarah ini kebanyakan berwujud aset, dalam pengerjaan aset tersebut terjadi akad kafalah.
  • Istishna
    Istishna adalah akad beli-jual yang barang nya tak siap serta mesti dibentuk terlebih dulu. Dalam prakteknya, konsumen membeli barang pada penjual, setelah itu penjual membuat pesanan sesuai sama yang pesanan konsumen.

    Akad istishna dapat juga saja berlangsung di SBSN. Di dalam perihal ini, pemerintahan yang memohon dibuatkan aset pada perusahaan penerbit SBSN sama dengan yang diharapkan.
  • Wakalah
    Akad wakalah yaitu akad yang telah dilakukan untuk memberikan kuasa pada satu orang yang bakal jadi wakil tindakan tertentu. Satu diantara contoh pengaplikasian akad wakalah yang dipraktekkan dalam pasar modal yaitu di instrument reksadana syariah.

    Reksadana syariah yaitu instrument buat menyatukan dana dari banyak investor yang terkelola oleh eksekutif investasi. Kemudian setelah itu eksekutif investasi itu menginvestasikan kembali modal dari investor ke surat mempunyai nilai yang lain seperti SBSN, sukuk atau saham syariah.
  • Musyarakah
    Musyarakah yaitu akad kerjasama yang telah dilakukan oleh kedua pihak. Yang mana keduanya sama-sama memberikan modal serta upaya setelah itu nisbah bagi hasil dibagi sama sesuai persetujuan bersama. Akad musyarakah dalam pasar modal bisa jadi berlangsung di antara pihak pengelola pasar modal banyak entrepreneur yang mengeluarkan efek syariah.
  • Mudharabah
    Mudharabah adalah akad kerjasama di antara shahibul maal (pemilik modal) serta mudharib (pengelola modal) atas suatu usaha. Dalam prakteknya, shahibul mal memberikan modal di mudharib buat diatur usahanya.

    Sesudah mudharib memperoleh keuntungan, maka dilaksanakanlah bagi hasil keuntungan itu sama dengan persetujuan bersama. Apabila ada rugi, maka rugi di tanggung oleh shahibul mal, apabila rugi itu bukan disebabkan karena kekeliruan mudharib.

    Tidak sekedar akad-akad tunggal tersebut, dalam pasar modal syariah pun ada pelbagai ragam akad hasil dari peningkatan akad-akad tunggal. Terdapatnya peningkatan itu disebabkan oleh kemajuan era yang cepat terutama dalam bidang investasi. Maka peningkatan serta gabungan akad tunggal itu mesti dikerjakan biar sesuai dengan keperluan pada dewasa ini.

    Diantara dari akad hasil peningkatan serta gabungan akad tunggal yaitu Wakalah bil Ujrah, musyarakah mutanaqhishah (MMQ), Kafalah bil Ujrah, Ijarah Muntahiyah bi at-Tamlik (IMBT), Ijarah Maushufah fi Dzimmah (IMFZ) dan sebagainya.

Maka dari itu dalam pasar modal syariah harus didasari oleh hukum – hukum syariah Al – Qur’an dan Hadits atau fatwa DSN – MUI. Karena itu dengan adanya akad – akad ini yaitu untuk menjauhi dari hal – hal yang dilarang seperti adanya penipuan dan penggelapan uang.

Ingin belajar dan berinvestasi di Pasar Modal Syariah? Ikuti kelas Pasar Modal Syariah dan dapatkan promo spesial 50% hanya di bulan ini! Daftarkan diri anda disini

Referensi:

+ posts

Related insights